PLASA GROSIR ON-LINE

Minggu, 15 Maret 2009

Sindikat Pemalsu Kartu Kredit Bobol Rp 20 Miliar

Helmi mengemukakan masalah pemalsuan dan penyalahgunaan kartu kredit dan tindakan hukum yang tegas kepada para pemakai kartu kredit. Saat itu, Helmi didampingi Direktur Pembiayaan Bank Indonesia (BI) Pusat Edi Susanto, Risk Management Koordinator AKKI Pusat Dodit Prabojakti, Direktur Reskrim Poldasu Kombes Ronny F Sampe dan Kepala Bidang Ekonomi dan Moneter BI Medan Maurids H Damanik.
Sosialisasi yang dibuka Deputi Gubernur BI S. Budi Rochadi itu dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Sumut M Arif SH, Wakajatisu Marah Bangun SH, Pemimpin BI Medan Romeo Rissal dan Perwakilan VISA Internasional Bambang Karsono.
Helmi mengatakan kerugian akibat penyalahgunaan kartu kredit cenderung menurun tiap tahun. Pada tahun 2004 mencapai Rp60 miliar, tahun 2005 sekira Rp40 miliar dan tahun 2006 berkisar Rp2030 miliar. “Menurunnya kerugian itu akibat tegasnya tindakan hukum kepada para penyalahgunaan kartu kredit sehingga memberikan efek jera bagi pemakainya,” kata Helmi.
Menurut Helmi, tindak kejahatan pemakaian kartu kredit mengalami masa ÔboomingÕ yang mencapai puncaknya tahun 2003, di mana menempati posisi kedua setelah Ukrania. Namun setelah sosialisasi dan roadshow di sejumlah daerah tentang pemakaian kartu kredit dan tindakan hukum yang jelas maka angka kejahatan cenderung menurun.
Modus operandi dari penyalahgunaan kartu kredit itu yang paling besar adalah pemalsuan kartu kredit dan pemalsuan identitas kartu kredit, termasuk yang terjadi di Sumatera Utara.
Helmi menambahkan sampai April 2007, berdasarkan data dari BI, jumlah kartu kredit yang beredar di Indonesia mencapai 8,2 juta kartu, sedangkan tahun 2003 sebanyak 4.515 juta kartu, tahun 2004 naik ke 5.502 juta kartu dan tahun 2006 ke posisi 8 juta kartu.
Total kredit (outstanding balance) sampai April 2007 sebesar Rp18,7 triliun. Total transaksi kartu kredit tahun 2006 mencapai 113 juta transaksi dengan nilai nominal lebih dari Rp57 triliun. Pertumbuhan kartu krediut per tahun 2025 persen. AKKI sendiri memiliki 21 anggota, dua di antaranya lembaga keuangan non bank.
Menurut Helmi, tindak kejahatan penyalahgunaan kartu kredit secara tidak langsung juga akan mempengaruhi citra dan reputasi suatu negara yang pada gilirannya akan berdampak pada perekonomian negara secara keseluruhan.
Tingginya tingkat kejahatan kartu kredit di suatu negara, sebutnya, akan menurunkan tingkat kepercayaan pengguna kartu kredit negara lain untuk bertransaksi di negara tersebut. Dengan demikian dampak kejahatan kartu kredit ini tidak hanya bersifat nasional, namun juga internasional. Hal tersebut dapat dipahami mengingat kartu kredit merupakan alat pembayaran yang bersifat universal sehingga dapat digunakan untuk bertranskasi secara croos border.
Direktur Reskrim Poldasu Kombes Ronny F Sampe mengatakan sampai kini pihaknya belum menerima laporan tentang penyalahgunaan pemalsuan kartu kredit baik dari bank maupun si pengguna.
Namun Ronny sendiri mengakui pihaknya selalu dihadapi berbagai kendala untuk menguak pemalsuan kartu kredit itu antara lain minimnya laporan. Juga teknologi yang canggih yang membuat modus operandi berubahubah sehingga penegak hukum ketinggalan selangkah.
Ada peraturan yang khusus sehingga menyulitkan aparat. Namun dengan adanya satu aturan khusus, menimbulkan efek jera bagi si pemalsu
posted by waktu.luang60menit at 21.11

<< Home